Departemen Agama saat ini tengah mempersiapkan draf RUU (Rancangan
Undang-undang) Hukum Materiil Peradilan Agama tentang Perkawinan yang antara
lain akan mengatur perihal nikah siri dan poligami serta kawin kontrak.
Didalam RUU tersebut diatur tentang denda maksimal Rp. 6 juta atau
pidana pejara maksimal enam bulan bagi pelaku nikah siri.
Sedangkan bagi pelaku kawin kontrak akan diancam hukuman pidana penjara
maksimal tiga tahun. dan perkawinannya dinyatakan batal demi hukum.
Bahkan juga diatur bagi pelaku poligami yang harus mendapatkan izin
dari istri pertama, dan izin tersebut harus disahkan di pengadilan. Jika tidak
ada izin ini maka pelakunya akan didenda maksimal Rp. 6 juta atau pidana
penjara maksimal enam bulan.
Tak pelak lagi, RUU ini menimbulkan polemik yang cukup seru. Silang
pendapat cukup ramai, ada yang pro, namun ada pula yang kontra.
Semoga saja silang pendapat itu tidak hanya karena anut grubyug yang
sekedar karena ikut-ikutan saja. Namun silang pendapat yang dilandasi oleh
pemahaman terhadap hal ihwal hukumnya dan juga duduk perkara permasalahannya.
Tulisan kali ini adalah cetusan dari seorang rakyat jelata yang awam
pengetahuan dan pemahamannya, namun ingin mengungkapkan uneg-unegnya dan ingin
mencoba sedikit urun rembug.
Akan tetapi, mengingat permasalahan ini cukup kompleks dan cukup berat
pembahasannya serta akan cukup panjang pembahasannya.
Maka pada pembahasan di artikel ini, hanya akan dikhususkan untuk yang
pembahasan masalah nikah siri. Sedangkan untuk permasalahan kawin kontrak dan
poligami, Insya Allah, jika Allah SWT masih memberikan kesempatan dan cukup
umur akan dibahas menyusul pada artikel tersendiri.
Nikah atau pernikahan atau perkawinan itu dalam ajaran agama Islam
adalah termasuk amalan ibadah yang sudah diatur syarat dan rukunnya.
Rukun dan syarat pernikahan secara syari’ itu bagaikan dua sisi mata
uang yang sama, keduanya saling melengkapi, dan keduanya harus diadakan dan
terpenuhi, serta tak boleh ada satupun yang tertinggal, untuk menjadikan
pernikahan itu menjadi sah menurut hukum syariat agama.
Rukun adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan ibadah dan
merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara itu, syarat adalah
sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan
tersebut.
Rukun nikah meliputi adanya mempelai laki-laki dan wanita yang tidak
terhalang oleh syarat syari’ untuk saling mengikatkan diri dalam pernikahan
tersebut,
adanya wali nikah, adanya dua orang saksi, adanya ijab serta qabul.
Penghalang syarat syari’ adalah antara mempelai laki-laki dan wanita
itu mempunyai pertalian nasab atau hubungan persusuan atau pertalian
persemendaan yang secara syari’ haram untuk saling menikahi.
Dan, jika mempelai laki-lakinya sudah mempunyai isteri, maka mempelai
wanitaanya tidak mempunyai pertalian nasab atau hubungan persusuan dengan
isteri dari mempelai laki-lakinya.
Serta, jika antara mempelai laki-laki dan wanita itu merupakan bekas
suami isteri, maka hubungan diantara mereka berdua itu tidak dalam keadaan
talak tiga dan li’an.
Mempelai wanita adalah wanita yang sedang tidak terikat perkawinan
dengan pihak lain, tidak dalam masa idah, belum pernah li’an, tidak dalam
keadaan
ihram, mendapatkan izin dari wali nikahnya, tidak dalam paksaan.
Mempelai laki-laki adalah laki-laki Muslim, tidak sedang terikat
perkawinan dengan empat wanita atau lebih, tidak dalam keadaan ihram, tidak
dalam paksaan.
Wali nikah adalah wali nasab dari mempelai wanitanya. Atau dalam
keadaan tertentu, dapat diwakilkan kepada wali hakim. Wali nikah ini harus
berdasar urutan tertib wali, dalam arti kata sesuai dengan urutan wali nikah.
Saksi pernikahan adalah dua orang laki-laki dewasa yang beragama Islam.
Ijab adalah lafaz yang diucapkan oleh wali mempelai wanita, yang inti
hakikatnya adalah penyerahan dari wali nikah kepada mempelai laki-laki. Lafaz
dari wali itu berupa ucapan zawwajtuka fulanah yaitu aku nikahkan
engkau dengan si fulani, atau ankahtuka fulanah yaitu aku nikahkan
engkau dengan fulani.
Qabul adalah lafaz yang diucapkan oleh mempelai laki-laki, yang inti
hakikatnya adalah penerimaan oleh mempelai laki-laki atas penyerahan dari wali
nikah. Lafaz dari wali itu berupa ucapan qabiltu hadzan
nikah atau qabiltu hadzat tazwij yaitu aku terima pernikahan ini.
Adapun syarat nikah meliputi adanya mempelai laki-laki yang beragama
Islam, adanya mempelai wanita, adanya keridhaan dari mempelai laki-laki dan
wanita, adanya wali nikah yang beragama Islam, adanya dua orang saksi
pernikahan yang beragama Islam.
Apabila syarat dan rukun dari pernikahan itu sudah terpenuhi, dan ijab
serta qabul sudah dilaksanakan, maka pernikahan itu sudah dinyatakan sah secara
syari’.
Ajaran agama Islam hanya mengenal pernikahan yang sah secara syari’,
berarti halal pernikahannya itu. Atau, pernikahan yang tidak sah secara syari’,
berarti haram pernikahannya itu.
Maka, sesungguhnya di ajaran Islam tidak dikenal dikotomi istilah
antara kawin siri dengan kawin yang tidak siri.
Lalu, kenapa di masyarakat Indonesiadikenal sitilah kawin siri dan kawin yang
tidak siri ?.
Istilah kawin siri yang dimaksudkan disini adalah pernikahan yang sudah
dinyatakan sah secara syari’, namun tidak dicatatkan ke administrasi negara,
dalam hal ini instansi Kantor Catatan Sipil atau instansi Kantor Urusan Agama.
Sedangkan kawin yang tidak siri yang dimaksudkan disini adalah
pernikahan yang dicatatkan ke administrasi negara, dalam hal ini instansi
Kantor Catatan Sipil atau instansi Kantor Urusan Agama.
Maka, perbedaan antara kawin siri dan kawin yang tidak siri adalah di soal
pencatatan ke administrasi negara, dalam hal ini instansi Kantor Catatan Sipil
atau instansi Kantor Urusan Agama. Bukan perbedaan di soal sah secara syari’
atau tidak sah secara syari’.
Lalu, bagaimana kaitan
antara perkawinan yang sah secara syari’ dengan rencana peberlakuan UU yang
akan mempidanakan pelaku kawin siri itu ?.
Sebenarnya tidaklah masalah, sepanjang itu hanya karena berkenaan
dengan masalah urusan tertib administrasi negara saja.
Asalkan tidak ada maksud lain yang terselubung, seperti maksud yang
akan bertujuan untuk menambah-nambahkan atau mengurangi di urusan syarat dan
rukun nikah secara syari’.
Jika ada maksud lain, yang ingin menambah-nambahkan atau mengurangi di
urusan syarat dan rukun nikah secara syari’, maka seyogyanya Departemen Agama
perlu berfikir ulang seribu kali lagi.
Sebab, apapun alasannya, hal yang menambah-nambahkan atau mengurangi di
urusan syarat dan rukun nikah secara syari’ itu tidak diperbolehkan oleh
syariat agama Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits.
Hal selainnya itu, yang juga perlu diingat adalah soal kumpul kebo.
Kumpul kebo yang dimaksudkan disini adalah kehidupan berumahtangga
antara laki-laki dan perempuan sebagaimana layaknya kehidupan suami istri,
namun tidak diikat oleh suatu bentuk pernikahan apapun juga.
Nikah ala kumpul kebo ini tentunya juga tidak dicatatkan ke Kantor
Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama.
Lalu, apakah nikah kumpul
kebo juga termasuk yang akan didenda maksimal Rp. 6 juta atau pidana pejara
maksimal enam bulan ?.
Jika tidak, maka hal itu akan menjadi sesuatu hal yang sangat ironis
jika nikah ala kumpul kebo tidak dihukum pidana sedangkan nikah ala syari’
malahan dihukum pidana.
Disamping ironis, ini juga menyangkut ada aspek soal ketidakadilan,
dimana hal yang haram tidak dipidanakan sedangkan hal yang halal malahan
dipidanakan.
Lalu, bagaimana dengan
urusan tertib administrasi negara ?.
Seyogyanya Departemen Agama menyusun rancangan dalam soal ini
mempertimpangkan aspek lain secara lintas sektoral dan lebih komprehensif lagi.
Sehingga aspek ketidak adilan tersebut dapat terakomodasi dan tertib
administrasi negara juga dapat dilaksanakan dengan baik.
Hal itu dapat dilakukan dengan merubah ketentuan di RUU tersebut,
dimana ketentuan itu berlaku kepada semua bentuk pernikahan yang tidak
dicatatkan ke administrasi negara, baik pencatatan di Kantor Urusan Agama atau
Kantor Catatan Sipil.
Dimana pencatatan di Kantor Urusan Agama tetap berlaku seperti yang
telah berlaku selama ini, yaitu pencatatan untuk bentuk pernikahan yang
memenuhi syarat dan rukun syari’.
Sedangkan untuk bentuk yang tidak memenuhi syarat dan rukun syari’,
pencatatannya diserahkan kepada Kantor Catatan Sipil.
Sehingga semua bentuk pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor
Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama akan diancam denda maksimal Rp. 6 juta
atau pidana pejara maksimal enam bulan.
Akhirulkalam, hakikat dari tujuan pernikahan adalah melakukan ibadah untuk
membentuk keluarga sakinah mawadah warohmah, serta untuk mendapatkan anak
keturunan yang soleh dan solekah yang akan mengirimkan doa ampunan bagi
orangtuanya saat mereka sudah berada di alam barzah nantinya.
Maka sungguh teramat penting untuk berpegang teguh kepada tali
pernikahan yang sesuai dengan syariat sehingga sah secara syari’. Dan, alangkah
indahnya jika juga memenuhi persyaratan tertib administrasi negara.
Wallahualambishshawab.
Streaming Online Twitch
Rabu, 20 Juli 2011
" Korupsi " (buda yas aati ni)
“Tidak ada penyebab ketidakadilan
dan kekejaman yang lebih besar daripada korupsi,
karena penyuapan menghancurkan baik iman maupun negara.”
Sari Mehmed Pasha
“Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil,
kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu…”
al-Qur'an, Surat an-Nisâ': 29
Salah satu kenyataan yang secara sadar dinilai buruk dan merusak, tetapi berulang kali dilakukan oleh banyak orang di negeri ini adalah “ korupsi ”. Bukan tidak mau menghindar dan bertobat, melainkan jika tidak melakukannya rasanya tidak wajar dan tidak memperoleh tambahan yang berarti dari yang dilakukannya. Ini yang sering kali dijadikan alasan oleh “para koruptor” bahwa korupsi itu bukan karena tindakan yang kotor melainkan sistem birokrasi dan sistem pemerintahan kita mengkondisikan para birokrat, politisi, dan semua yang bersentuhan dengan sistem itu untuk korupsi. Artinya “korupsi” di negeri ini bukan lagi soal moral dan hukum semata, melainkan adalah persoalan sistemikstruktural yang telah mengakar sedemikian rupa.
Hal lain yang menyebabkan korupsi tumbuh-subur di negeri ini adalah lemahnya penegakan hukum (law enforcement). Hingga hari ini, belum ada koruptor meskipun jelas diketahui khalayak dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kalaupun ada yang dihukum (masih bisa dihitung jari) dirasa oleh masyarakat masih belum adil. Selain aturan hukum tentang korupsi tidak tegas, juga aparat penegak hukumnya masih bisa dipermainkan dan ditukar-tukaruntuk tidak mengatakan “dibeli”.
Oleh karenanya bisa dipahami jika keterpurukan Indonesia ke dalam multikrisis ini dinilai oleh banyak pihak akibat korupsi yang terus menerus dilakukan ke semua alokasi keuangan, termasuk ke dalam alokasi dana bantuan presiden (banpres) dan dana-dana non-bugeter lainnya. Tetapi dengan mencoba memahami ini, tidak berarti kita membiarkan korupsi sebagai sesuatu yang wajar. Tulisan berikut tak bermaksud menawarkan “jalan keluar” atas kompleksitas soal korupsi, melainkan sekadar ingin menyodorkan pandangan-tegas Islam atas korupsi. Pandangan ini rasanya penting dikemukakan ke hadapan publik selain ingin menunjukkan ketegasan Islam anti korupsi, juga menyadarkan umat Islam sendiri karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar koruptor-koruptor di negeri ini adalah beragama Islam.
Apa itu Korupsi?
Sebelum mengkajinya lebih jauh, harus clear dulu makna dan tipologi korupsi. Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptio (Fockema Andreae: 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Secara harfiah, korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Meskipun kurang tepat, korupsi seringkali disamakan sengan suap (risywah), yakni sebagai “perangsang (seorang pejabat pemerintah) berdasarkan itikad buruk (seperti suapan) agar ia melakukan pelanggaran kewajibannya (abuse of power).” Suapan sendiri diartikan sebagai “hadiah, penghargaan, pemberian atau keistimewaan yang dianugerahkan atau dijanjikan dengan tujuan merusak pertimbangan atau tingkah laku, terutama dari seorang dalam kedudukan terpercaya (sebagai pejabat pemerintah).” Dalam kitab Hâsyiah Ibn 'Abidin, suapan (risywah) dipahami sebagai sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim, pejabat pemerintah atau lainnya supaya orang itu mendapatkan kepastian hukum atau memperoleh keinginannya.
Dalam konteks untuk memperoleh kebebasan politik, prakarsa perorangan, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga negara terhadap otoritas negara yang otoriter, Syed Hussein Alatas dalam Corruption Its Nature, Causes and Functions membedakan tujuh tipologi korupsi yang berkembang selama ini. Pertama, transactive corruption, yakni korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak penyuap dan penerima suap demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
Tipologi ini umumnya melibatkan dunia usaha dan pemerintah atau masyarakat dan pemerintah. Kedua, extortive corruption (korupsi yang memeras), yakni pihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, dan hal-hal yang dihargainya. Ketiga, investive corruption, yakni korupsi dalam bentuk pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibanyangkan akan diperoleh di masa yang akan datang. Tipe keempat adalah supportive corruption, korupsi yang secara tidak langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada. Kelima, nepostistic corruption, yakni korupsi yang menunjukkan tidak sahnya teman atau sanak famili untuk memegang jabatan dalam pemerintahan atau perilaku yang memberi tindakan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau lainnya kepada teman atau sanak famili secara bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku. Keenam, defensive corruption, yakni perilaku korban korupsi dengan pemerasan untuk mempertahankan diri. George L. Yaney menjelaskan bahwa pada abad 18 dan 19, para petani Rusia menyuap para pejabat untuk melindungi kepentingan mereka. Tipe ini bukan pelaku korupsi, karena perbuatan orang yang diperas bukanlah korupsi. Hanya perbuatan pelaku yang memeras sajalah yang disebut korupsi. Terakhir, autogenic corruption adalah korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang diri.
Pada esensinya korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Jika kita pegangi pengertian ini, maka tradisi korupsi telah merambah ke seluruh dimensi kehidupan manusia secara sistematis, sehingga masalah korupsi merupakan masalah yang bersifat lintas-sistemik dan melekat pada semua sistem sosial, baik sistem feodalisme, kapitalisme, komunisme, maupun sosialisme.
Pandangan dan Sikap Islam
Pandangan dan sikap Islam terhadap korupsi sangat tegas: haram dan melarang. Banyak argumen mengapa korupsi dilarang keras dalam Islam. Selain karena secara prinsip bertentangan dengan misi sosial Islam yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kemaslahatan semesta (iqâmat al-'adâlah alijtimâ'iyyah wa al-mashlahat al-'âmmah), korupsi juga dinilai sebagai tindakan pengkhianatan dari amanat yang diterima dan pengrusakan yang serius terhadap bangunan sistem yang akuntabel. Oleh karena itu, baik al- Qur'an, al-Hadits maupun ijmâ' al- 'ulamâ menunjukkan pelarangannya secara tegas (sharih).
Dalam al-Qur'an, misalnya, dinyatakan: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.” Dalam ayat yang lain disebutkan: “Hai orangorang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” Sedangkan dalam al-Hadits lebih konkret lagi, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum.” Dalam redaksi lain, dinyatakan: “Rasulullah SAW melaknati penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.” Kemudian dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah SAW bersabda: “penyuap dan penerima suap itu masuk ke neraka.”
Dalam sejarah, baik para sahabat Nabi, generasi sesudahnya (tabi'in), maupun para ulama periode sesudahnya, semuanya bersepakat tanpa khilaf atas keharaman korupsi, baik bagi penyuap, penerima suap maupun perantaranya. Meski ada perbedaan sedikit mengenai kriteria kecenderungan mendekati korupsi sebab implikasi yang ditimbulkannya, tetapi prinsip dasar hukum korupsi adalah haram dan dilarang.
Ini artinya, secara mendasar, Islam memang sangat anti korupsi. Yang dilarang dalam Islam bukan saja perilaku korupnya, melainkan juga pada setiap pihak yang ikut terlibat dalam kerangka terjadinya tindakan korupsi itu. Bahkan kasus manipulasi dan pemerasan juga dilarang secara tegas, dan masuk dalam tindakan korupsi. Ibn Qudamah dalam al-Mughnî menjelaskan bahwa “memakan makanan haram” itu identik dengan korupsi. Zamakhsyari dalam tafsir al-Kasysyaf juga menyebut hal yang sama. Umar Ibn Khaththab berkata: “menyuap seorang hakim” adalah tindakan korupsi.
Dalam sejarah Islam sering dikutip kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, salah seorang Khalifah Bani Umayyah, sebagai prototipe Muslim anti korupsi. Umar bin Abdul Aziz adalah figur extra-ordernary, suatu figur unik di tengah-tengah para pemimpin yang korup dalam komunitas istana. Ia sangat ketat mempertimbangkan dan memilahmilah antara fasilitas negara dengan fasilitas pribadi dan keluarga. Keduanya tidak pernah dan tidak boleh dipertukarkan (changeble). “Pada suatu malam, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berada di kamar istana melakukan sesuatu berkaitan dengan urusan negara. Tiba-tiba salah seorang anaknya mengetuk pintu ingin menemui bapaknya. Sebeum masuk, ditanya oleh Khalifah, “Ada apa Anda malam-malam ke sini?” “Ada yang ingin dibicarakan dengan bapak”, jawab anaknya. “Urusan keluarga atau urusan negara?” tanya balik Khalifah. “Urusan keluarga,” tegas anaknya. Seketika itu, Khalifah mematikan lampu kamarnya dan mempersilakan anaknya masuk. “Lho, kok lampunya dimatikan,” tanya anaknya sambil keheranan. “Ini lampu negara, sementara kita mau membicarakan urusan keluarga, karena itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” demikian jawab Kh alifah. Sang anakpun mengiyakannya.
Itulah sekelumit cerita tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam upayanya untuk menegakkan good qovernance, melalui sikap-sikap yang akuntabel dan menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan diri, kelompok, dan keluarganya. Adakah pemimpin sekarang seperti Umar bin Abdul Aziz?
*) Penulis adalah Sekretaris Dewan Kebijakan Fahmina-institute Cirebon
Sumber: Blakasuta Ed. 6 (2004)
dan kekejaman yang lebih besar daripada korupsi,
karena penyuapan menghancurkan baik iman maupun negara.”
Sari Mehmed Pasha
“Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil,
kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu…”
al-Qur'an, Surat an-Nisâ': 29
Salah satu kenyataan yang secara sadar dinilai buruk dan merusak, tetapi berulang kali dilakukan oleh banyak orang di negeri ini adalah “ korupsi ”. Bukan tidak mau menghindar dan bertobat, melainkan jika tidak melakukannya rasanya tidak wajar dan tidak memperoleh tambahan yang berarti dari yang dilakukannya. Ini yang sering kali dijadikan alasan oleh “para koruptor” bahwa korupsi itu bukan karena tindakan yang kotor melainkan sistem birokrasi dan sistem pemerintahan kita mengkondisikan para birokrat, politisi, dan semua yang bersentuhan dengan sistem itu untuk korupsi. Artinya “korupsi” di negeri ini bukan lagi soal moral dan hukum semata, melainkan adalah persoalan sistemikstruktural yang telah mengakar sedemikian rupa.
Hal lain yang menyebabkan korupsi tumbuh-subur di negeri ini adalah lemahnya penegakan hukum (law enforcement). Hingga hari ini, belum ada koruptor meskipun jelas diketahui khalayak dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kalaupun ada yang dihukum (masih bisa dihitung jari) dirasa oleh masyarakat masih belum adil. Selain aturan hukum tentang korupsi tidak tegas, juga aparat penegak hukumnya masih bisa dipermainkan dan ditukar-tukaruntuk tidak mengatakan “dibeli”.
Oleh karenanya bisa dipahami jika keterpurukan Indonesia ke dalam multikrisis ini dinilai oleh banyak pihak akibat korupsi yang terus menerus dilakukan ke semua alokasi keuangan, termasuk ke dalam alokasi dana bantuan presiden (banpres) dan dana-dana non-bugeter lainnya. Tetapi dengan mencoba memahami ini, tidak berarti kita membiarkan korupsi sebagai sesuatu yang wajar. Tulisan berikut tak bermaksud menawarkan “jalan keluar” atas kompleksitas soal korupsi, melainkan sekadar ingin menyodorkan pandangan-tegas Islam atas korupsi. Pandangan ini rasanya penting dikemukakan ke hadapan publik selain ingin menunjukkan ketegasan Islam anti korupsi, juga menyadarkan umat Islam sendiri karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar koruptor-koruptor di negeri ini adalah beragama Islam.
Apa itu Korupsi?
Sebelum mengkajinya lebih jauh, harus clear dulu makna dan tipologi korupsi. Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptio (Fockema Andreae: 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Secara harfiah, korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Meskipun kurang tepat, korupsi seringkali disamakan sengan suap (risywah), yakni sebagai “perangsang (seorang pejabat pemerintah) berdasarkan itikad buruk (seperti suapan) agar ia melakukan pelanggaran kewajibannya (abuse of power).” Suapan sendiri diartikan sebagai “hadiah, penghargaan, pemberian atau keistimewaan yang dianugerahkan atau dijanjikan dengan tujuan merusak pertimbangan atau tingkah laku, terutama dari seorang dalam kedudukan terpercaya (sebagai pejabat pemerintah).” Dalam kitab Hâsyiah Ibn 'Abidin, suapan (risywah) dipahami sebagai sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim, pejabat pemerintah atau lainnya supaya orang itu mendapatkan kepastian hukum atau memperoleh keinginannya.
Dalam konteks untuk memperoleh kebebasan politik, prakarsa perorangan, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga negara terhadap otoritas negara yang otoriter, Syed Hussein Alatas dalam Corruption Its Nature, Causes and Functions membedakan tujuh tipologi korupsi yang berkembang selama ini. Pertama, transactive corruption, yakni korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak penyuap dan penerima suap demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
Tipologi ini umumnya melibatkan dunia usaha dan pemerintah atau masyarakat dan pemerintah. Kedua, extortive corruption (korupsi yang memeras), yakni pihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, dan hal-hal yang dihargainya. Ketiga, investive corruption, yakni korupsi dalam bentuk pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibanyangkan akan diperoleh di masa yang akan datang. Tipe keempat adalah supportive corruption, korupsi yang secara tidak langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada. Kelima, nepostistic corruption, yakni korupsi yang menunjukkan tidak sahnya teman atau sanak famili untuk memegang jabatan dalam pemerintahan atau perilaku yang memberi tindakan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau lainnya kepada teman atau sanak famili secara bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku. Keenam, defensive corruption, yakni perilaku korban korupsi dengan pemerasan untuk mempertahankan diri. George L. Yaney menjelaskan bahwa pada abad 18 dan 19, para petani Rusia menyuap para pejabat untuk melindungi kepentingan mereka. Tipe ini bukan pelaku korupsi, karena perbuatan orang yang diperas bukanlah korupsi. Hanya perbuatan pelaku yang memeras sajalah yang disebut korupsi. Terakhir, autogenic corruption adalah korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang diri.
Pada esensinya korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Jika kita pegangi pengertian ini, maka tradisi korupsi telah merambah ke seluruh dimensi kehidupan manusia secara sistematis, sehingga masalah korupsi merupakan masalah yang bersifat lintas-sistemik dan melekat pada semua sistem sosial, baik sistem feodalisme, kapitalisme, komunisme, maupun sosialisme.
Pandangan dan Sikap Islam
Pandangan dan sikap Islam terhadap korupsi sangat tegas: haram dan melarang. Banyak argumen mengapa korupsi dilarang keras dalam Islam. Selain karena secara prinsip bertentangan dengan misi sosial Islam yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kemaslahatan semesta (iqâmat al-'adâlah alijtimâ'iyyah wa al-mashlahat al-'âmmah), korupsi juga dinilai sebagai tindakan pengkhianatan dari amanat yang diterima dan pengrusakan yang serius terhadap bangunan sistem yang akuntabel. Oleh karena itu, baik al- Qur'an, al-Hadits maupun ijmâ' al- 'ulamâ menunjukkan pelarangannya secara tegas (sharih).
Dalam al-Qur'an, misalnya, dinyatakan: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.” Dalam ayat yang lain disebutkan: “Hai orangorang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” Sedangkan dalam al-Hadits lebih konkret lagi, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum.” Dalam redaksi lain, dinyatakan: “Rasulullah SAW melaknati penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.” Kemudian dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah SAW bersabda: “penyuap dan penerima suap itu masuk ke neraka.”
Dalam sejarah, baik para sahabat Nabi, generasi sesudahnya (tabi'in), maupun para ulama periode sesudahnya, semuanya bersepakat tanpa khilaf atas keharaman korupsi, baik bagi penyuap, penerima suap maupun perantaranya. Meski ada perbedaan sedikit mengenai kriteria kecenderungan mendekati korupsi sebab implikasi yang ditimbulkannya, tetapi prinsip dasar hukum korupsi adalah haram dan dilarang.
Ini artinya, secara mendasar, Islam memang sangat anti korupsi. Yang dilarang dalam Islam bukan saja perilaku korupnya, melainkan juga pada setiap pihak yang ikut terlibat dalam kerangka terjadinya tindakan korupsi itu. Bahkan kasus manipulasi dan pemerasan juga dilarang secara tegas, dan masuk dalam tindakan korupsi. Ibn Qudamah dalam al-Mughnî menjelaskan bahwa “memakan makanan haram” itu identik dengan korupsi. Zamakhsyari dalam tafsir al-Kasysyaf juga menyebut hal yang sama. Umar Ibn Khaththab berkata: “menyuap seorang hakim” adalah tindakan korupsi.
Dalam sejarah Islam sering dikutip kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, salah seorang Khalifah Bani Umayyah, sebagai prototipe Muslim anti korupsi. Umar bin Abdul Aziz adalah figur extra-ordernary, suatu figur unik di tengah-tengah para pemimpin yang korup dalam komunitas istana. Ia sangat ketat mempertimbangkan dan memilahmilah antara fasilitas negara dengan fasilitas pribadi dan keluarga. Keduanya tidak pernah dan tidak boleh dipertukarkan (changeble). “Pada suatu malam, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berada di kamar istana melakukan sesuatu berkaitan dengan urusan negara. Tiba-tiba salah seorang anaknya mengetuk pintu ingin menemui bapaknya. Sebeum masuk, ditanya oleh Khalifah, “Ada apa Anda malam-malam ke sini?” “Ada yang ingin dibicarakan dengan bapak”, jawab anaknya. “Urusan keluarga atau urusan negara?” tanya balik Khalifah. “Urusan keluarga,” tegas anaknya. Seketika itu, Khalifah mematikan lampu kamarnya dan mempersilakan anaknya masuk. “Lho, kok lampunya dimatikan,” tanya anaknya sambil keheranan. “Ini lampu negara, sementara kita mau membicarakan urusan keluarga, karena itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” demikian jawab Kh alifah. Sang anakpun mengiyakannya.
Itulah sekelumit cerita tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam upayanya untuk menegakkan good qovernance, melalui sikap-sikap yang akuntabel dan menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan diri, kelompok, dan keluarganya. Adakah pemimpin sekarang seperti Umar bin Abdul Aziz?
*) Penulis adalah Sekretaris Dewan Kebijakan Fahmina-institute Cirebon
Sumber: Blakasuta Ed. 6 (2004)
Disini, Agan-Agan Bisa Memainkan Game GRATIS Secara Langsung
games.co.id
Atau Mau Download Game Indonesia Yang Adjigile Asik. Silahlan Klik
www.divinekids.com/
Langganan:
Komentar (Atom)

