Streaming Online Twitch
Kamis, 12 Agustus 2010
Batal Puasa
1. MENYENTUH-NYENTUH DENGAN SENGAJA BAGIAN PAYUDARA SEBELAH KIRI PACAR KITA.
sedangkan jika menyentuh bagian payudara sebelah kanan, maka adalah dapat membatalkan puasa juga.
sedangkan jika menyentuh kedua bagian tersebut secara bersamaan, maka dosanya menjadi double.
2. TIDUR SIANG DIATAS BADAN ORANG LAIN YANG BUKAN MUHRIMNYA.
sedangkan jika tidur siang dibawah badan orang lain yang bukan muhrimnya, maka puasa kita tidak batal, tetapi orang lain yang bukan muhrimnya tersebut puasanya menjadi batal. tetapi, jika kita turut merasa enjoy, maka puasa kita batal juga.
3. MELOMPAT-LOMPAT DI SAAT MENYAKSIKAN FILM PORNO.
sedangkan jika kita tidak melompat-lompat disaat menyaksikan film porno, maka puasa kita tetap batal. hanya saja, orang yang melompat-lompat berarti lebih batal.. karena berarti gembira disaat nonton film porno.
4. MELUDAH.
meludah adalah batal jika air ludah tersebut mengenai alat kelamin lawan jenis kita. jika air ludah tersebut tidak mengenai alat kelamin lawan jenis, dan diulang terus hingga alat kelamin lawan jenis tersebut akhirnya terkena air ludah dan kemudian menjadi basah, maka puasa kita tetap batal.
5. BERLARI SEKUAT TENAGA.
berlari sekuat tenaga menuju rumah pelacuran adalah dapat membatalkan puasa. sedangkan berlari sekuat tenaga tetapi tidak menuju ke tempat pelacuran, tetapi akhirnya kemudian tersasar menuju ke tempat pelacuran dan lalu berhubungan intim dengan salah seorang pelacur, maka puasa orang tersebut menjadi batal. sedangkan orang yang berlari sekuat tenaga lalu terpeleset dan terjatuh diatas pelacur yang tidak mengenakan selembar kain apapun, dan lalu orang tersebut juga sudah telanjang, maka puasanya juga menjadi batal.
6. BERTERIAK-TERIAK WAKTU SIANG HARI.
berteriak-teriak waktu siang hari disaat berhubungan intim dengan lawan jenis adalah dapat membatalkan puasa. sedangkan orang yang mendengar teriakan orang yang berhubungan intim waktu siang hari, lalu orang tersebut mengintip aktifitas tersebut dan merasa enjoy, maka puasa orang tersebut juga menjadi batal.
7. MELEMPAR UANG LOGAM.
melempar uang logam sehingga mengenai payudara seorang gadis dan lalu kita mengusap-usap payudara tersebut selama 2 jam karena kasihan terhadap gadis tersebut adalah dapat membatalkan puasa. sedangkan jika uang logam tersebut mengenai payudara seorang gadis dan lalu gadis tersebut meminta kita untuk mengulanginya (sehingga kita menjadi letih dan haus), dan lalu kita minum teh botol bersama gadis tersebut dan lalu gadis tersebut mengajak kita untuk berhubungan intim dan kita menyetujuinya, maka puasa kita menjadi batal.
8. MEMPERBAIKI KOMPUTER YANG RUSAK.
memperbaiki komputer yang rusak di rumah seorang gadis seksi dan kemudian gadis seksi tersebut menggoda kita untuk berhubungan intim dan kemudian kita tergoda dan akhirnya kita tidak jadi memperbaiki komputer tetapi malah berhubungan intim, maka puasa kita menjadi batal. sedangkan jika kita hendak memperbaiki komputer yang rusak di rumah seorang gadis seksi, tetapi ternyata gadis seksi tersebut tidak memiliki komputer tetapi akhirnya kita memperkosa gadis seksi tersebut, maka puasa kita juga menjadi batal.
9. MEMBACA BUKU PELAJARAN.
membaca buku pelajaran tetapi di dalam buku pelajaran tersebut terdapat buku stensil "enny arrow" adalah dapat membatalkan puasa. sedangkan jika di dalam buku pelajaran tersebut tidak terdapat buku stensil "enny arrow", tetapi kita lalu meminjam buku stensil "enny arrow" kepada seorang pelacur dan lalu pelacur tersebut mengajak kita berhubungan intim dan kita menyetujuinya, maka puasa kita juga menjadi batal.
10. DUDUK.
duduk sambil makan nasi padang adalah dapat membatalkan puasa. sedangkan duduk sambil menggoda ibu penjual nasi padang, lalu berselingkuh dengan ibu tersebut, juga membatalkan puasa.
================JJust Kidding, Bro....===========================
sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2430432
Sabtu, 07 Agustus 2010
Prematur
PostDateIconJumat, 25 Juni 2010 06:01 | Print E-mail
KELUARGA
http://gemster.files.wordpress.com/2009/08/prematur.jpg
Jakarta, Kelahiran bayi prematur kadang tidak terhindarkan. Di Indonesia saja ada sekitar 400 ribu bayi dilahirkan prematur setiap tahunnya dari jumlah kelahiran 4,4 juta bayi. Bagaimana menyelamatkan bayi prematur?. Menyelamatkan bayi prematur sangat penting, karena dari 400 ribu bayi yang lahir prematur tersebut, 30 persen atau sekitar 120 ribu bayi meninggal di usia dini. Indonesia sendiri harus bisa menekan angka kematian bayi sebagai upaya mendukung pencapaian Millenium Development Goals (MDGs).
Tapi dengan melihat tingginya angka bayi prematur justru berpotensi menambah angka kematian bayi dan tidak maksimalnya kualitas hidup.
Karena itulah Wyeth Indonesia meluncurkan Kampanye 'Peduli Bayi Prematur', yang diresmikan di Hotel Le-Meridien, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Badan kesehatan dunia atau WHO menyatakan setiap 2 detik di dunia seorang bayi lahir dengan keadaan berat badan rendah (low birth weight).
Di Indonesia, data WHO dan DHS (USAID) menunjukkan bahwa pada tahun 1991, angka kelahiran bayi dengan berat badan rendah adalah 2,6 persen. Angka ini terus meningkat dan pada 2007 mencapai 5,5 persen. Ini menunjukkan terdapat peningkatan angka kelahiran bayi dengan berat badan rendah sebanyak lebih dari dua kali lipat.
Dr. Djaja Nataatmadja, Senior Medical Manager PT. Wyeth Indonesia, Jakarta, mengungkapkan masalah bayi prematur bukan hanya kurang berat badan tapi kondisi lainnya yang harus diperhatikan agar si bayi bisa bertahan hidup.
"Bayi prematur pasti memiliki berat badan lahir rendah, tetapi tidak semua bayi dengan berat badan lahir rendah itu dilahirkan prematur," ujar lulusan kedokteran Universitas Tarumanegara ini.
Bayi prematur yang lahir 4 bulan 8 hari lebih awal, menurutnya memiliki kesempatan hidup yang lebih besar dibandingkan bayi prematur yang lahir lebih muda dari itu.
Untuk penanganan bayi prematur secara tepat dan saintifik, Dr. Djaja memaparkan kampanye 'PDF Action' yaitu:
1. Pastikan (P)
Pastikan suhu tubuh bayi ada pada temperatur normal, yaitu berkisar antara 36.5-37.5 oC, untuk menghindari hipotermia dan hipertermia, antara lain dengan melakukan kangaroo-care.
Kangaroo-care merupakan sentuhan kulit-ke-kulit yang penting untuk dilakukan ibu dengan bayi prematur. Ini merupakan cara sederhana dan jitu untukmemastikan kenyamanan bayi prematur.
2. Disiplin (D)
Disiplin dalam memberikan asupan nutrisi dengan frekuensi 8-10 kali sehari. Nutrisi alamiah yang diperlukan adalah yang kaya akan protein, vitamin, mineral, AA, dan DHA.
3. Fokus (F)
Fokus pada pemantauan frekuensi BAB dan BAK pada bayi. Normalnya adalah antar 4-6 kali per hari, sesuai dengan asupan yang diberikan. Ini penting untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan buah hati kita.
Kampanye ini akan dilakukan di 5 kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Denpasar, dengan Dr. Gilberto R. Pereira M. D. sebagai pembicaranya.
Dalam kampanyenya, Wyeth akan mengundang para ibu dan calon ibu untuk berbagi pengalaman, bertukar informasi, serta berinteraksi melalui situ jejaring seperti Facebook, Twitter dan BlackBerry Messenger mengenai bayi prematur, pencegahan serta penanganannya.
Definisi bayi prematur adalah:
1. Semua bayi dikategorikan prematur jika lahir sebelum 37 minggu
2. Prematur moderat jika lahir antara minggu 35 dan 37
3. Sangat prematur jika lahir antara minggu ke-29 dan 34
4. Ekstrim prematur jika lahir kurang dari 29 minggu
5. Berat badan bayi rendah jika kurang dari 2,5 kg
6. Berat badan sangat rendah jika kurang dari 1,5 kg
7. Berat badan ekstrim rendah kurang dari 1 kg.
"Bayi prematur merupakan bayi yang lahir dengan kondisi khusus yang berbeda dengan bayi kelahiran normal pada umumnya. Oleh karena itu, bayi prematur memiliki kebutuhan khusus serta perawatan yang tepat dan seksama," kata Dr. Gilberto R. Pereira, Professor Emeritus of Pediatries di University of Pennsylvania, School of Medicine.
Ahli perinatalogi terkemuka tersebut mengungkapkan berbagai macam penyebab kelahiran prematur, di antaranya adalah:
1. Incompetence Cervix
Pada umumnya, cervix ini berada dalam keadaan menutup. Namun, dalam beberapa kasus, cervix ini ada dalam keadaan membuka. Hal inilah yang membuat potensi kelahiran prematur.
2. Pre-Eclampsia/Eclampsia
Yaitu penyakit kehamilan seperti hipertensi yang dapat mengganggu kondisi bayi dalam kandungan.
3. Placenta Previa
Placenta previa ini adalah suatu keadaan di mana saluran makan ada di bawah leher rahim, sehingga menutup jalannya lahir.
4. Fetal Growth Retardation
Fetal growth retardation adalah terjadinya gangguan atau kelainan pertumbuhan bayi dalam kandungan yang diketahui melalui USG, sehingga memerlukan kelahiran cepat.
5. Infection/Chorio-amniotis
Yaitu terjadinya infeksi pada selaput pembungkus bayi.
6. Multiple Gestations
Keadaan rahim yang tak bisa menampung bayi karena terlalu bsar muatannya, biasanya terjadi pada kasus bayi kembar.
7. Poly-Hydramnios/Fetal Malformation
Terlalu banyaknya air ketuban juga dapat menyebabkan bayi lahir prematur.
8. Uterine Abnormalities
Uterine abnormalities adalah adanya kelainan rahim.
Peralatan yang digunakan dalam perawatan yang dilakukan dokter pada bayi prematur adalah sebagai berikut:
1. Heat Incubator
Bayi terlahir dalam keadaan belum mempunyai lemak, kulitnya sangat tipis sehingga sangat rentan terhadap suhu dan mudah terserang hipotermia. Oleh karena itu, bayi prematur dimasukkan ke dalam heat incubator untuk menjaga suhu tubuhnya.
2. Breathing Machine
Organ napas bayi belum berkembang secara sempurna sehingga digunakan alat bantu pernapasan ini. Dalam penggunaan alat ini perlu diperhatikan kadar oksigen yang diterima oleh bayi.
3. Saluran Makanan
Saluran makanan ini digunakan karena refleks menghisap bayi belum berfungsi dengan baik. ASI sang ibu harus dipompa terlebih dahulu barulah dimasukkan ke dalam saluran makanan tersebut.
"Semakin muda usia kelahiran bayi prematur, semakin besar pula resiko kematiannya. Oleh karena itu perlu dilakukan monitoring secara ketat. Dan yang dapat memutuskan bayi tersebut sudah boleh dibawa pulang adalah dokter anak yang menangani bayi tersebut," jelas Dr. Pereira
Bayi prematur boleh meninggalkan rumah sakit apabila telah memenuhi kriteria berikut:
1. Berat badan telah melebihi 1.800 gr.
2. Sudah mampu mengkonsumsi makanan secara oral (melalui mulut).
3. Sudah mampu mengatur suhu tubuh secara stabil.
4. Tidak lagi membutuhkan terapi oksigen.
5. Kenaikan berat badan yang cukup stabil.
6. Bayi telah mencapai kestabilan klinis. Dalam hal ini, harus dipastikan bahwa bayi telah benar-benar dapat bernafas dengan normal, karena bisa saja terjadi henti napas pada bayi secara tiba-tiba, walaupun kelihatannya pernapasan telah stabil.
7. Orang tua telah dibekali pengetahuan mengenai perawatan bayi prematur.
8. Telah berkonsultasi dengan dokter anak.
Poligami
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ini adalah halaman drafTerkini (belum ditinjau)
Langsung ke: navigasi, cari
Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan)[1]. Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3). [2]
“ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” ”
[sunting] Ragam pandangan
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar Mesir) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.[3].Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko [4]. Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya. [5]
[sunting] Praktik poligami oleh Nabi Muhammad
Nabi Muhammad, nabi utama agama Islam melakukan praktik poligami pada delapan tahun sisa hidupnya, sebelumnya ia beristri hanya satu orang selama 28 tahun. Setelah istrinya saat itu meninggal (Khadijah) barulah ia menikah dengan beberapa wanita. Kebanyakan dari mereka yang diperistri Muhammad adalah janda mati, kecuali Aisyah (putri sahabatnya Abu Bakar).
Dalam kitab Ibn al-Atsir, sikap beristeri lebih dari satu wanita yang dilakukannya adalah upaya transformasi sosial [6]. Mekanisme beristeri lebih dari satu wanita yang diterapkan Nabi adalah strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, Nabi membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.
Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
[sunting] Kontroversi Poligami oleh Ali bin Abi Thalib
Nabi Muhammad saw marah besar ketika mendengar putrinya, Fatimah , akan dimadu oleh Ali bin Abi Thalib. Ketika mendengar kabar itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: [7]
“ Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga. ”
Penentang poligami kerap menggunakan hadits diatas untuk menolak dibolehkannya poligami, namun sebenarnya, hadits tentang kejadian yang sama dalam versi yang lebih lengkap menceritakan bahwa marahnya Nabi Muhammad saw dikarenakan oleh calon yang hendak diperistri Ali adalah putri dari Abu Jahal, yakni salah satu musuh Islam saat itu.[8][9]
“ Abu Yamân meriwayatkan kepada kami dari Syu'aib dari Zuhri dia berkata, Ali ibn Husain meriwayatkan kepadaku bahwa Miswar ibn Makhramah berkata, Sesungguhnya Ali meminang anak perempuan Abu Jahal. Kemudian Fatimah mendengar tentang hal itu lalu kemudian dia datang kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata, "Kaummu mengira bahwa kamu tidak marah karena putri-putrimu. Dan ini Ali (ingin) menikahi anak perempuan Abu Jahal." Lalu Rasulullah s.a.w. berdiri, maka dia pun berdiri. Kemudian aku mendengarkan Beliau ketika mengucapkan tasyahhud (seperti pada khutbah) dan berkata, "Amma Ba'd, Aku telah menikahkan Abu Âsh ibn Rabî' kemudian dia berbicara kepadaku dan jujur kepadaku. Dan sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku dan aku tidak senang ada sesuatu yang menyakitinya. Demi Allah, tidak berkumpul anak perempuan Rasulullah s.a.w. dengan anak perempuan musuh Allah pada satu laki-laki." Kemudian Ali meninggalkan pinangannya.
Kamis, 05 Agustus 2010
1 Atau 1/2
Ditulis oleh Admin di/pada 15/05/2009
Hukum Berpenampilan dan Berperilaku seperti Lawan Jenis
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)
Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan/ bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja), akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab. Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja. Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridla dengan keadaannya yang demikian.” Al-Hafidz rahimahullah mengomentari pendapat Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang menyatakan mukhannats yang memang tabiat/ asal penciptaannya demikian, maka celaan tidak ditujukan terhadapnya, maka kata Al-Hafidz rahimahullah, hal ini ditujukan kepada mukhannats yang tidak mampu lagi meninggalkan sikap kewanita-wanitaannya dalam berjalan dan berbicara setelah ia berusaha menyembuhkan kelainannya tersebut dan berupaya meninggalkannya. Namun bila memungkinkan baginya untuk meninggalkan sifat tersebut walaupun secara berangsur-angsur, tapi ia memang enggan untuk meninggalkannya tanpa ada udzur, maka ia terkena celaan.” (Fathul Bari, 10/345)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah memang menyatakan: “Ulama berkata, mukhannats itu ada dua macam.
Pertama: hal itu memang sifat asal/ pembawaannya bukan ia bersengaja lagi memberat-beratkan dirinya untuk bertabiat dengan tabiat wanita, bersengaja memakai pakaian wanita, berbicara seperti wanita serta melakukan gerak-gerik wanita. Namun hal itu merupakan pembawaannya yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menciptakannya seperti itu. Mukhannats yang seperti ini tidaklah dicela dan dicerca bahkan tidak ada dosa serta hukuman baginya karena ia diberi udzur disebabkan hal itu bukan kesengajaannya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak mengingkari masuknya mukhannats menemui para wanita dan tidak pula mengingkari sifatnya yang memang asal penciptaan/ pembawaannya demikian. Yang beliau ingkari setelah itu hanyalah karena mukhannats ini ternyata mengetahui sifat-sifat wanita (gambaran lekuk-lekuk tubuh wanita) dan beliau tidak mengingkari sifat pembawaannya serta keberadaannya sebagai mukhannats.
Kedua: mukhannats yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita seperti berbicara seperti mereka dan berpakaian dengan pakaian mereka. Mukhannats seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih.
Adapun mukhannats jenis pertama tidaklah terlaknat karena seandainya ia terlaknat niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkannya pada kali yang pertama, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)
Namun seperti yang dikatakan Al-Hafidz rahimahullah, mukhannats jenis pertama tidaklah masuk dalam celaan dan laknat, apabila ia telah berusaha meninggalkan sifat kewanita-wanitaannya dan tidak menyengaja untuk terus membiarkan sifat itu ada pada dirinya.
Dalam Sunan Abu Dawud dibawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Al-Jami’ush Shahih (3/92) menempatkan hadits ini dalam kitab An-Nikah wath Thalaq, bab Tahrimu Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Wanita Menyerupai Laki-Laki), dan beliau membawakannya kembali dalam kitab Al-Libas, bab Tahrimu Tasyabbuhir Rijal bin Nisa’ wa Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki) (4/314).
Dalam masalah laki-laki menyerupai wanita ini, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia berikan keistimewaan. Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya. Wanita demikian pula berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Allah dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah, bagi laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) dengan wanita atau wanita yang tasyabbuh dengan laki-laki. Maka siapa di antara laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita, berarti ia terlaknat melalui lisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula sebaliknya….” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)
Dan hikmah dilaknatnya laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita dan sebaliknya, wanita tasyabbuh dengan laki-laki, adalah karena mereka keluar/menyimpang dari sifat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan untuk mereka. (Fathul Bari, 10/345-346)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila seorang laki-laki tasyabbuh dengan wanita dalam berpakaian, terlebih lagi bila pakaian itu diharamkan seperti sutera dan emas, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam berbicara sehingga ia berbicara bukan dengan gaya/ cara seorang lelaki (bahkan) seakan-akan yang berbicara adalah seorang wanita, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam cara berjalannya atau perkara lainnya yang merupakan kekhususan wanita, maka laki-laki seperti ini terlaknat melalui lisan makhluk termulia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan kita pun melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)
Perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja haram hukumnya dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar, karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan: “Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat.” Syaikhul Islam menambahkan: “Atau disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat9, atau semisalnya.” (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.
Adapun sanksi/hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنِ مِنَ الرِّجاَلِ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّساَءِ، وَقاَلَ: أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ. قاَلَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَناً وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنَةً
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki (mutarajjilah10). Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah).” (HR. Al-Bukhari no. 5886)
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengusir setiap orang yang akan menimbulkan gangguan terhadap manusia dari tempatnya sampai dia mau kembali dengan meninggalkan perbuatan tersebut atau mau bertaubat. (Fathul Bari, 10/347)
Mereka harus diusir dari rumah-rumah dan daerah kalian, kata Al-Qari. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan: Ulama berkata: “Dikeluarkan dan diusirnya mukhannats ada tiga makna:
Salah satunya, sebagaimana tersebut dalam hadits yaitu mukhannats ini disangka termasuk laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita tapi ternyata ia punya syahwat namun menyembunyikannya.
Kedua: ia menggambarkan wanita, keindahan-keindahan mereka dan aurat mereka di hadapan laki-laki sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seorang wanita menggambarkan keindahan wanita lain di hadapan suaminya, lalu bagaimana bila hal itu dilakukan seorang lelaki di hadapan lelaki?
Ketiga: tampak bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mukhannats ini bahwa dia mencermati (memperhatikan dengan seksama) tubuh dan aurat wanita dengan apa yang tidak dicermati oleh kebanyakan wanita. Terlebih lagi disebutkan dalam hadits selain riwayat Muslim bahwa si mukhannats ini mensifatkan/ menggambarkan wanita dengan detail sampai-sampai ia menggambarkan kemaluan wanita dan sekitarnya, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)
Bila penyerupaan tersebut belum sampai pada tingkatan perbuatan keji yang besar seperti si mukhannats berbuat mesum (liwath/homoseks) dengan sesama lelaki sehingga lelaki itu ‘mendatanginya’ pada duburnya atau si mutarajjilah berbuat mesum (lesbi) dengan sesama wanita sehingga keduanya saling menggosokkan kemaluannya, maka mereka hanya mendapatkan laknat dan diusir seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Namun bila sampai pada tingkatan demikian, mereka tidak hanya pantas mendapatkan laknat tapi juga hukuman yang setimpal11. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan mukhannats dari rumah-rumah kaum muslimin agar perbuatan tasyabbuhnya (dengan wanita) itu tidak mengantarkannya untuk melakukan perbuatan yang mungkar tersebut (melakukan homoseks)12. Demikian dikatakan Ibnu At-Tin rahimahullahu seperti dinukil Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu (Fathul Bari, 10/345).
Kesimpulan: hukum mukhannats memandang wanita ajnabiyyah (non mahram)
Dalam hal ini, fuqaha terbagi dua pendapat:
Pertama: mukhannats dihukumi sama dengan laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan (tidak kewanita-wanitaan) bila memandang wanita.
Dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصاَرِهِمْ
“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” (An-Nur: 30)
Adapun dalil yang mereka pegangi dari As Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: mereka berpandangan bahwa mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena memang asal penciptaannya demikian (tidak bersengaja tasyabbuh dengan wanita) dan ia tidak berselera/ bersyahwat dengan wanita, bila ia memandang wanita ajnabiyyah maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik rahimahullahu dan pendapat Al-Hanabilah.
Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ
“atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
Di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:
غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ
(yang tidak punya syahwat terhadap wanita) adalah mukhannats yang tidak berdiri kemaluannya.
Dari As Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha (yang juga menjadi dalil pendapat pertama). Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita.
Inilah pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah. (Fiqhun Nazhar, hal. 172-176)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Seperti pendapat Mujahid rahimahullahu (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402)
2 Kata ‘Ikrimah rahimahullahu: “Dia adalah mukhannats yang tidak bisa berdiri dzakarnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402). Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Dia adalah laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita.”
3 Yakni dengan empat lekukan pada perutnya.
4 Ujung lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan. Al-Khaththabi rahimahullahu menjelaskan: “Mukhannats ini hendak mensifatkan putri Ghailan itu besar badannya, di mana pada perutnya ada empat lipatan dan yang demikian itu tidaklah didapatkan kecuali pada wanita-wanita yang gemuk. Secara umum, laki-laki biasanya senang dengan wanita yang demikian sifatnya.” (Fathul Bari, 9/405)
5 Thaif adalah negeri besar terletak di sebelah timur Makkah sejarak 2-3 hari perjalanan. Negeri ini terkenal memiliki banyak pohon anggur dan kurma (Fathul Bari, 8/54-55). Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengepung Thaif.
6 Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi salah seorang tokoh/ pemimpin Bani Tsaqif, yang mendiami Thaif. Pada akhirnya ia masuk Islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memilih 4 di antaranya dan menceraikan yang lainnya. (Fathul Bari, 9/405)
7 Hadits-hadits seperti ini diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bab Larangan bagi mukhannats untuk masuk menemui wanita-wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya dengan tanpa hijab, pen.)
8 Tidak termasuk laki-laki yang disebutkan dalam ayat:
أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ
“Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
9 Dan dalam hal ini terdapat hadits yang berisi laknat bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki.
10 Al-Mutarajjilah yaitu wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan, cara berjalan, mengangkat suara (cara bicara), dan semisalnya. Bukan penyerupaan dalam pendapat/ pikiran/ pertimbangan, dan ilmu. Karena menyerupai laki-laki dalam masalah ini adalah terpuji, sebagaimana diriwayatkan bahwa pendapat/ pikiran/ pertimbangan Aisyah radhiallahu ‘anha seperti laki-laki. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
11 Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Yang paling shahih dari pendapat yang ada, hukumannya dibunuh, baik subyeknya (fa’il) maupun obyeknya (maf’ul) bila keduanya telah baligh.” (Ijabatus Sail, hal. 362)
12 Para mukhannats yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidaklah tertuduh melakukan perbuatan keji yang besar, hanya saja kewanita-wanitaan mereka tampak dari ucapan mereka yang lunak/ lembut mendayu, mereka memacari tangan dan kaki mereka seperti halnya wanita, dan berkelakar seperti kelakarnya wanita. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
Dikutip dari http://www.asysyariah.com Penulis : Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah, Judul: (Membuka Hijab Dihadapan waria) Hukum Berpenampilan dan Berperilaku seperti Lawan Jenis
Waris
Pertanyaan :
Apakah istri tidak resmi dan anak tidak resmi berhak menuntut bagian warisan?
Apakah surat warisan diketik sendiri tapi ditandatangani tanpa materai dan bukan di depan notaris adalah sah ?
Bila ada harta waris diluar negeri hukum mana yang berlaku ?
Jawaban :
1. Ahli waris menurut Undang-Undang terdiri atas 4 (empat) golongan yaitu :
Golongan pertama
- suami atau istri yang hidup terlama ditambah anak atau anak-anak serta sekalian keturunan anak-anak tersebut (pasal 832, 835 dan 852 a KUH Perdata).
Golongan kedua
- ayah dan ibu (keduanya masih hidup), ayah atau ibu (salah satunya meninggal dunia) dan saudara/i serta sekalian keturunan saudara/i tersebut (pasal 854, 855, 856 dan 857 KUH Perdata).
Golongan ketiga
- kakek-nenek garis ibu dan kakek-nenenk garis atau pihak ayah.
Golongan keempat
- sanak keluarga pewaris dalam garis menyimpang sampai derajat keenam dan derajat ketujuh karena pergantian tempat.
Sehingga jika dikaitkan dengan kasus Anda maka baik istri maupun anak yang tidak resmi tidak berhak untuk menuntut bagian harta warisan karena tidak termasuk dalam ahli waris.
2. Dalam KUH Perdata Pasal 932 menyatakan bahwa wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris untuk disimpan. Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi.
Oleh karena itu dalam pembuatan surat warisan yang lazimnya disebut dengan surat wasiat harus ditulis si pewaris sendiri, ada dua orang saksi dan dihadapan notaris.
Berdasarkan uraian di atas maka penulisan surat warisan yang diketik sendiri tanpa materai dan tidak didepan notaris adalah tidak sah.
3. Dalam pembagian harta waris yang ada di luar negeri maka harus dilihat /ditentukan dahulu :
a. Tempat/letak harta warisan yang akan dibagi.
b. Tempat tinggal pewaris dan ahli waris.
Jika sudah ditentukan, maka hukum waris yang berlaku adalah di mana harta warisan dan tempat tinggal pewaris serta ahli waris berada.
Nikah
Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?
Sabtu, 01 Mei 2010, 06:03 WIB
Smaller Reset Larger
"Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare. Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. "Tolong dibantu... Saya benar-benar serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus bagaimana lagi," tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman.
Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221).
Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.
Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
"Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.
Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.
Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim.
Rabu, 28 Juli 2010
Pacaran
Berhubung di Muslimin n Muslimah IndoForum ada yang pacaran maka berikut saya carikan artikel kemudian saya posting kembali di sini dengan menyertakan sumber artikelnya. Semoga bermanfaat…
1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? ….
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya! …
3. Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat cowok pujaanya? …
Jawaban:
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).”
Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.
“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”
‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.”
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, “Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar, “Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”
Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.
“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Demikian uraian jawaban kami, wallaahu a’lam.
__________________
Blog
Gara-gara nge-blog, dipanggil Depdiknas
Saya sempat dibuat kaget ketika pada hari Jumat minggu yang lalu (12-09-2008) menerima SMS dari seseorang yang nomor HP-nya tidak teridentifikasi dalam Phone Book saya. Bunyi SMS tersebut hanya sekedar mengkonfirmasi apakah benar No. HP ini adalah milik saya.
Lantas, saya pun membalasnya, dengan mengatakan memang benar ini adalah nomor HP saya, kemudian disusul lagi dengan SMS berikutnya yang isinya keinginan sang pengirim SMS untuk berbicara langsung dengan saya melalui HP. Tak lama kemudian HP saya berdering mendapat panggilan dari yang meng-SMS tadi. Ternyata SMS dan Panggilan tadi berasal dari Pak Alinurdin (salah seorang kasi pada Subdit Pembelajaran Direktorat Pembinaan SMA). Dalam pembicaraan yang singkat melalui telepon, beliau mengatakan bahwa beliau pernah jalan-jalan ke Blog ini, dan beliau menyampaikan keinginannya untuk mengundang saya hadir dalam kegiatan workshop tentang pengembangan bahan ajar berbasis TIK yang akan dilaksanakan pada tanggal 15-19 September 2008 di Cipayung. Saya sempat menyampaikan keraguan diri saya sendiri, karena memang saya bukanlah seorang ahli IT dan juga bukan pengampu mata pelajaran tertentu di sekolah. Tetapi beliau meyakinkan kepada saya bahwa intinya yang penting adalah kesediaan saya untuk bisa hadir dalam kegiatan workshop tersebut. Akhirnya dengan masih tetap diliputi perasaan gamang, saya pun memutuskan untuk hadir dalam kegiatan workshop tersebut dan sebelum menutup pembicaraan, beliau menjanjikan akan segera mengirim surat undangan melalui fax.
Selesai berbicara dengan beliau, tidak lama kemudian saya menerima SMS lagi dari Nomor yang tidak teridentifikasi dalam Phone Book saya. Isi SMS adalah permintaan nomor telepon untuk mengirim undangan melalui fax, belakangan diketahui sumber SMS tersebut ternyata dari ibu Hanny (salah seorang staf di lingkungan Subdit Pembelajaran Dit. Pembinaan SMA Depdiknas). Kemudian, saya pun memberikan nomor telepon sebuah wartel yang bisa digunakan untuk mengirim fax. Besok harinya saya datang ke wartel untuk menanyakan apakah ada kiriman fax untuk saya. Ternyata benar, di sana telah ada surat undangan dari Dit. Pembinaan SMA Depdiknas untuk saya.
Karena hari Sabtu adalah hari libur kantor, maka saya mendatangi rumah pak Harso (Kasi SMA Dinas Pendidikan Kab. Kuningan) yang letaknya tidak jauh dari rumah saya, dengan maksud mengkonsultasikan tentang adanya undangan dari Dit. Pembinaan SMA Depdiknas ini. Berkat bantuan dan dukungan dari beliau, hari Minggu (14-09-2008) saya sudah bisa mengantongi Surat Tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk menghadiri kegiatan workshop di Cipayung.
Setelah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan selama mengikuti workshop, pada hari Senin pagi, setelah selesai melaksanakan sahur, saya pun berangkat ke Cirebon dengan diantar oleh adik dan anak saya yang bungsu untuk menuju Cipayung-Bogor melalui Jakarta dengan menggunakan kereta api.
Selama dalam perjalanan menuju lokasi workshop, dalam benak saya terus diliputi tentang kira-kira apa yang harus saya lakukan dalam kegiatan workshop ini, karena terus terang hal ini merupakan pengalaman pertama dalam hidup saya diajak berbicara untuk memikirkan nasib pendidikan dalam skala nasional. Selain itu, entah kenapa selama dalam perjalanan perasaan saya tertuju terus kepada anak saya yang turut mengantarkan saya ke stasiun. Belakangan diketahui ternyata anak saya pun memiliki perasaan yang sama, bahkan dia sempat pula menitikkan air matanya mengiringi kepergian saya ke Jakarta.
Singkat cerita, sekitar pukul 12.30 saya tiba di lokasi dan langsung check in hotel. Sambil menunggu upacara pembukaan yang rencananya dibuka pada pukul 14.00, saya bermalas-malasan di kamar hotel sambil melepaskan lelah setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh, ditambah saya sedang melaksanakan shaum. Saking keasyikan bermalas-malasan, tahu-tahu jam sudah menunjukkan pukul 14. 15, saya bergegas merapihkan diri menuju tempat upacara pembukaan. Dasar lagi apes, saat memasuki ruangan upacara, ternyata upacara pembukaan sudah mendekati akhir, kendati demikian saya masih sempat diperkenalkan kepada hadirin oleh seseorang yang duduk di depan memimpin upacara pembukaaan, yang ternyata beliau adalah ibu Diah (Kasubdit Pembelajaran). Selesai upacara, beberapa orang yang duduk di depan menghampiri dan menyambut saya dengan hangat. Saya pun bisa bersilaturahmi dengan orang- orang yang terlibat sebagai anggota Tim Perumus Pedoman Pengelolaan PSB SMA.
Semula saya menduga setelah selesai upacara pembukaan, peserta dapat kembali ke kamar hotel masing-masing, ternyata dugaan saya keliru. Saya diajak menuju ke ruang Tim Perumus Pedoman Pengelolaan PSB SMA yang telah disediakan oleh panitia dan langsung melakukan diskusi membahas tentang “Konsep Pengelolaan PSB SMA”, yang dipandu langsung oleh ibu Kasubdit.
Sebagai pendatang baru, pada awalnya saya hanya berusaha untuk menjadi pendengar yang baik sambil berusaha mengasimilasi dan mengakomodasi dalam struktur kognitif saya tentang materi yang sedang didiskusikan. Lambat laun, akhirnya saya pun bisa mengembangkan pemikiran saya dan ikut berpartisipasi dalam diskusi ini, sesuai dengan apa yang saya kuasai. Tumbuhnya rasa percaya diri saya ini, tentunya tidak terlepas dari dukungan para peserta diskusi lainnya yang memang sangat “well come” terhadap saya. Pada hari-hari berikutnya hingga berakhirnya kegiatan workshop, saya dapat melaluinya dengan penuh suka cita dan dapat mengekspresikan diri secara wajar.
Jika saja dokumen-dokumen hasil kerja tim telah disahkan oleh pihak yang berwenang untuk menjadi sebuah dokumen resmi, mungkin di dalamnya ada satu atau dua kata hasil pemikiran pribadi saya yang telah dilebur menjadi pemikiran kolektif. Bagi orang-orang yang sudah sangat terbiasa, kegiatan-kegiatan semacam ini tentunya bukanlah hal yang luar biasa, tetapi bagi saya hal ini merupakan sesuatu yang amat luar biasa dan menjadi kebanggaan tersendiri yang tidak akan pernah saya lupakan hingga akhir hayat.
Tak disangka, dari hanya sekedar corat-coret tentang pendidikan dalam Blog ini, rupanya telah dapat mengantarkan diri saya melampaui dari apa yang tidak terbayangkan sebelumnya. Tentunya, rasa syukur saya panjatkan ke haribaan sang Khalik dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesempatan yang langka ini kepada saya. Terus maju dan jayalah pendidikan Indonesia !